Swasembada Pangan

Deregulasi Pangan 2025-2026 Dorong Swasembada Pangan dan Ekspor Pertanian

Deregulasi Pangan 2025-2026 Dorong Swasembada Pangan dan Ekspor Pertanian
Deregulasi Pangan 2025-2026 Dorong Swasembada Pangan dan Ekspor Pertanian

JAKARTA - Pada tahun 2025–2026, pemerintah Indonesia meluncurkan sebuah kebijakan deregulasi pangan yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendorong hilirisasi sektor pertanian. 

Dalam langkah ini, 25 regulasi baru diterbitkan untuk mendukung swasembada pangan multi-komoditas, sementara 547 regulasi internal yang dinilai menghambat eksekusi kebijakan dicabut. 

Keputusan ini datang sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan pangan nasional dan global, serta sebagai upaya menanggapi kebutuhan masyarakat akan ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau.

Kebijakan Deregulasi untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja Pertanian

Deregulasi yang diterapkan mencakup berbagai regulasi penting, termasuk satu Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dua Keputusan Presiden, serta sejumlah Instruksi dan Keputusan Menteri Pertanian. 

Muhammad Sirod, Wakil Sekretaris Jenderal DPN HKTI, menyebutkan bahwa paket kebijakan deregulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam penataan ulang kebijakan pangan Indonesia, yang akan berdampak langsung pada sektor pertanian. 

Tujuan utamanya adalah memperkuat sistem pangan Indonesia dengan cara menyederhanakan aturan yang sebelumnya terfragmentasi dan tumpang tindih.

Salah satu dampak nyata dari deregulasi ini adalah percepatan perizinan produksi yang lebih efisien. Dengan mencabut aturan-aturan yang membatasi, pemerintah memastikan bahwa produsen pangan, mulai dari petani hingga perusahaan besar, bisa lebih cepat mengakses izin dan menjalankan kegiatan mereka. 

Hal ini diharapkan dapat memicu peningkatan produksi pangan dalam negeri.

Deregulasi dan Hilirisasi Pertanian

Salah satu tujuan utama dari paket deregulasi ini adalah untuk mendorong hilirisasi pertanian, yaitu memperkuat sisi pengolahan produk pangan yang lebih bernilai tambah. Pemerintah melihat pentingnya menjaga rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir. 

Deregulasi juga memperkenalkan reorganisasi kelembagaan teknis yang lebih terkoordinasi, sehingga berbagai sektor yang terlibat dalam distribusi pangan dapat lebih efisien dan terintegrasi.

Dengan penguatan sektor hilirisasi, pemerintah berharap produk pertanian Indonesia dapat diolah menjadi barang bernilai lebih tinggi, yang dapat meningkatkan daya saing produk pangan lokal di pasar domestik maupun internasional. 

Hilirisasi ini sejalan dengan tujuan besar Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan hasil pertanian sebagai bahan baku, tetapi juga sebagai produk olahan yang dapat memberikan nilai tambah dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

Pengaruh Deregulasi terhadap Perdagangan Pertanian

Secara langsung, kebijakan deregulasi pangan ini memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perdagangan pertanian Indonesia. 

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mencatat bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2025, ekspor pertanian Indonesia tercatat mencapai Rp629,76 triliun, meningkat sebesar 33,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, impor pangan mengalami penurunan sebesar 9,49%. 

Keberhasilan ini dapat dianggap sebagai salah satu indikator kesuksesan kebijakan deregulasi, yang meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global.

Deregulasi untuk Penguatan Ketahanan Energi dan Kemandirian Pangan

Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan hasil pertanian, tetapi juga pada penguatan ketahanan energi melalui pemanfaatan teknologi dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. 

Deregulasi ini juga mencakup langkah-langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dan sektor pertanian dapat lebih terorganisir dan efektif.

Dalam hal ini, salah satu kebijakan yang mendapat perhatian besar adalah distribusi pupuk subsidi. Sebelumnya, distribusi pupuk harus melalui 145 regulasi yang memerlukan persetujuan lintas kementerian. 

Dengan adanya deregulasi, distribusi pupuk kini lebih sederhana, hanya memerlukan persetujuan dari Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Holding Company, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). 

Hal ini memastikan bahwa pupuk dapat disalurkan tepat waktu pada musim tanam dan mempercepat produksi pangan di seluruh Indonesia.

Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Masyarakat

Salah satu dampak positif dari deregulasi ini adalah peningkatan kesejahteraan petani. Dengan adanya perubahan aturan yang lebih efisien, petani dapat lebih mudah mengakses berbagai dukungan yang diperlukan, seperti subsidi pupuk dan bantuan teknis. 

Deregulasi ini juga memberikan peluang bagi petani untuk mendapatkan harga yang lebih baik untuk produk mereka, karena proses distribusi yang lebih lancar dan transparan.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan masyarakat di sektor pangan. 

Melalui deregulasi ini, diharapkan sektor pertanian Indonesia akan lebih berdaya saing, dapat memenuhi kebutuhan pangan domestik, serta berperan lebih besar dalam perdagangan internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index